Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Psw 1.THREE PUTRI AYU
2.ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
3.Frischa Nanidia Siagian, S.H
MUH. IBRAHIM ARIFIN Alias IBRAHIM Alias BAIM Bin ARIFIN Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Psw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-248/P.3.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1THREE PUTRI AYU
2ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
3Frischa Nanidia Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. IBRAHIM ARIFIN Alias IBRAHIM Alias BAIM Bin ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------------Bahwa Terdakwa MUH. IBRAHIM ARIFIN Alias IBRAHIM Alias BAIM Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Toari Bombana, Kec. Poleang Barat, Kab. Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena
profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, 
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------
ATAU
KEDUA

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (WvS)---------------------
ATAU
KETIGA
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP (WvS).------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya