| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; --------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua surat –surat yang diajukan oleh Para Penggugat diatas obyek sengketa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat selain atas nama Para Penggugat atau Ahli Waris LA FAHA;-------------------
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat serta Turut Tergugat adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Para Penggugat/Ahli Waris Alm. LA FAHA ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat yang tidak mengindahkan atau memperjual belikan tanah obyek sengketa dengan cara menguasai mendirikan pondasi, bangunan rumah serta mensertfkatkan diatas tanah Penggugat / Ahli Waris LA FAHA merupakan perbuatan Melawan Mukum, bertentangan dengan Hak Para Tergugat dan sangat merugikan para Penggugat / Ahli Waris Alm. LA FAHA ;--------------
- Menyatakan Hukum :
- Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya dengan luas ± 62 M x 30 M, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah WA AMBE.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah tanah Alm. MAA SALUDU.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah TK NEGERI 2 BUTON.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. LA FAHA sekarang JALAN RAYA.
Sebagai Obyek I (Satu).
- Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya dengan luas ± 85 M x 47 M, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Drs. MANE ADIA.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alm. WA JALIYA (INA MBALANI).
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alm. LA FAHA sekarang JALAN RAYA
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. LA FAHA sekarang Para Ahli waris (Penggugat).
Sebagai Obyek II (Dua).
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan tanah milik Para Penggugat / Para Ahli Waris diatas;------
- Memerintahkan Turut Tergugat agar membatalkan semua Surat – Surat dan/atau Sertifikat Hak Milik selain atas nama Para Penggugat / Ahli Waris LA FAHA diatas obyek sengketa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500. 000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;---------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |