Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Psw FAHREN J Bin JABIR Kepala Kejaksaan Negeri Buton Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Psw
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FAHREN J Bin JABIR
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Buton
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Menyatakanmenerima danmengabulkan permohonan Pemohon untuk

seluruhnya;

  1. Menyatakan Surat Perintah PenahananNomor: Print-507/P3.18/Eku. 2/08/2025, ttanggal 26 September 2025, menjadi dasar PEMOHON ditahan oleh Termohon  yang diterbitkan oleh Termohon yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Buton selaku Penuntut Umum  Penyidik tertanda GUNAWAN WISNU MURDIYANTO, S.H,,M.Hdan  tidak berdasar atas  hukum, dan  oleh  karenanya  Penetapan   aquo tidak  mempunyai   kekuatan mengikat dan patut dibatalkan;
  1. Menyatakan   Penuntutanyang  dilaksanakan    oleh  Termohon    terkait  peristiwa    pidana sebagaimana dimaksud   dalamPenetapan  Terdakwa   terhadap  diri Pemohon  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah  TIDAK SAH dan  tidak berdasar atas  hukum, dan  oleh  karenanya  Penetapan   aquo tidak  mempunyai   kekuatan mengikatadalahTIDAKSAHdan tidak berdasar atashukum,danolehkarenanyaPenyidikanaquotidakmempunyai kekuatan  mengikat;
  2. Menyatakan  tidak sah segala keputusan  atau penetapan  yang dikeluarkan  lebih lanjut  oleh Termohon yang  berkaitan   dengan  Penetapan   Terdakwa   terhadap   diri  Pemohon    oleh Termohon;
  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menggentikan Penuntutan kepada Pemohon dan mencabut status Terdakwa Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;
  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dala tahanan segera setelah pitisan ini dibacakan dihadapan persidangan;
  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah)

Atau Apabila Hakim berpendapatlain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya