| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah Pemilik Sah atas Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang luasnya + 374 M2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Lingkungan X, Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Lorong sekarang Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu La Ofe saat ini La Hamu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan La Hari
- Sebelah Barat berbatasan dengan La Ela (Penggugat)
Adalah Sah Milik Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah memperjualbelikan dan/atau mengalihkan hak penguasaan Tanah Obyek Sengketa Bidang Pertama (I) kepada Tergugat II dan Tanah Obyek Sengketa Bidang Kedua (II) kepada Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, maka konsekuensi hukumnya perbuatan jual beli dan/atau pengalihan hak penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang telah mensertifikatkan sebagian bidang Tanah Obyek Sengketa melalui Turut Tergugat II adalah merupakan Perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Pengugat, olehnya itu segala surat-surat/kepemilikan hak yang terbit diatas tanah Obyek Sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan hukum segala surat-surat kepemilikan hak atas tanah obyek sengketa yang terbit atas nama Tergugat II yaitu Sertifikat Nomor: 00783, atas nama La Saaci dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengklaim dan mempertahankan Tanah Obyek Sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan Penggugat ;
- Menyatakan hukum Perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dengan Memaksakan Pengukuran pada Tanah Obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Obyek Sengketa ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas Penguasaannya secara Melawan Hukum sebesar Rp 74.800.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) wajib dibayarkan kepada Penggugat secara Tunai dan Sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apa pun juga.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|