| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pemohon dengan nama LA HARSAN NASRUDIN dan nama HASRAN adalah satu dan orang yang sama.
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar dan sah adalah LA HARSAN NASRUDIN, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen pendidikan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian nama Pemohon pada dokumen Surat Keterangan (SK) yang masih menggunakan nama HASRAN agar disesuaikan dan diseragamkan menjadi LA HARSAN NASRUDIN.
- Memerintahkan kepada Pengadilan Pasarwajo terkait untuk melakukan penyesuaian dan pencatatan perubahan nama Pemohon tersebut sesuai dengan Penetapan Pengadilan ini.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|