| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 228 K/Pid/2025 sehubungan dengan tiundak pidana “Penggelapan” adalah Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus rincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIL
- Bahwa masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.656.000.000,-(satu milyar enam ratus lima puluh enam juta rupiah).
- Bahwa untuk menghadapi proses hukum terhadap laporan polisi dari tingkat penyidikan hingga ke pengadilan dan berkahir pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 228 K/Pid/2025, Penggugat harus bolak-balik Kendari Pasarwajo untuk mmperjuangkan hak-haknya dan mendapatkan kembali uang yang diambil/dipinjam oleh Tergugat, sehingga biaya yang harus telah Penggugat keluarkan untuk tiket PP Kapal Cepat Kendari Bau-bau, BBM Kendari Pasarwajo, makan dan minum, dan lain-lain sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
- Bahwa untuk keperluan penanganan perkara pidana Laporan Polisi, dan pengajuan gugatan Perdata saat ini, Penggugat terpaksa harus menyewa jasa Pengacara, sehingga Penggugat harus mengeluarkan biaya jasa pengacara sebesar Rp.144.000.000.,-(seratus empat puluh empat juta rupiah)
Sehingga total Kerugian Materil Penggugat adalah sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkeuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, baik banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat Uitvoerbar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |