Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Psw 1.AGUS DAENG NYALLA
2.SRI INDRAWATI
2.MUKHLIS B
3.HESTI
4.DANIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Psw
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AGUS DAENG NYALLA
2SRI INDRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRI SAID, S.H.,M.H.AGUS DAENG NYALLA
2MASRI SAID, S.H.,M.H.SRI INDRAWATI
Tergugat
NoNama
1MUKHLIS B
2HESTI
3DANIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH RAHAMPUU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II sebagai berikut :
    1. Objek tanah Seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) atas nama AGUS DAENG NYALLA berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01824 Tahun 2005, Surat Ukur Nomor : 376/Baliara/2005, terletak dahulu di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana sekarang di Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hendriyanto ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sri Indrawati ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan kali ;
  • Sebelah Selatan berbatasan tanah Tinus ;

Adalah sah milik Penggugat I ; dan

  1. Objek tanah seluas 13.875 M2 (tiga belas ribu delapan ratus tujuh lima meter persegi) atas nama SRI INDAWATI berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01825 Tahun 2005, Surat Ukur Nomor : 374/Baliara/2005, terletak dahulu di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana sekarang di Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kore ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kali ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sri Indrawati ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tinus ;  

Adalah sah milik Penggugat II ;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah mengklaim dan/atau mengakui tanah objek sengketa sebagai miliknya dengan menggunakan dasar dan alasan sebagai tanah warisan dari Bayudin dan menggunakan 3 (tiga) jenis / versi Surat Keterangan Tanah atas nama BAYUDIN sebagai dokumen dasar klaim kepemilikan tanah padahal semua dokumen surat keterangan tanah tersebut adalah palsu dan merupakan hasil rekayasa serta tidak diakui sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Lurah Rahampuu) termasuk juga tindakan Tergugat I yang telah melaporkan Penggugat I kepihak kepolisian atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan penyerobotan menurut hukum adalah termasuk dalam kualifikasi sebagai tindakan / perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  2. Menyatakan tindakan klaim / pengakuan kepemilikan tanah tanpa hak oleh Alm. Bayudin (orang tua kandung dari Tergugat II dan Tergugat III) terhadap tanah objek sengketa I dan objek sengketa II yang sebenarnya adalah milik sah Penggugat I dan Penggugat II menurut hukum adalah termasuk dalam kualifikasi sebagai tindakan / perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan segala surat-surat / dokumen yang terbit baik berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 593/    /RHP/04/2011, tanggal 5 April 2011 atas nama Bayudin (orang tua dari Tergugat II dan Tergugat III) dengan tiga versi yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam point 10 gugatan a quo atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun surat-surat yang berisi peralihan hak antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan pihak lain atau surat apapun yang diterbitkan oleh Turut Tergugat sepanjang menyangkut tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng mengganti kerugian materil yang dialami Penggugat I dan Penggugat II sebesar ± Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak