Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Psw AHMAD KAREY BIN PATY Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sultra, Cq. Kepala Kepolisian Resort Buton Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Psw
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat 01/Pra/AKH-LS/VIII/2020
Pemohon
NoNama
1AHMAD KAREY BIN PATY
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sultra, Cq. Kepala Kepolisian Resort Buton
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Pasarwajo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Prematur dan tidak sah;
  3. Menyatakan Penggeledahan terhadap Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
  4. Menyatakan Penyitaan terhadap barang milik Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon adalah prematur dan tidak sah
  6. Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang yang disita secara paksa kepada Pemohon ;
  7. Menyatakan Perkara Pemohon tidak dapat diteruskan dan dikembalikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan tindakan kepada Pemohon
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, berupa :

Kerugian Materil:

Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

Kerugiaan Im-materil:

Sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-hak pemohon, Baik dalam kedudukannya dalam masyarakat maupun kemampuan harkat dan martabatnya

Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya