Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Psw ANDI MASHAP, SPi Bin MUH ASING Kejaksaan Negeri Bombana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Psw
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDI MASHAP, SPi Bin MUH ASING
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bombana
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Wishnu Hayu K, S.H., M.H.LiKejaksaan Negeri Bombana
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan  Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tinsak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran PDAM Bombana melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah Kab. Bombana tahun anggaran 2022 s/d 2023 senagaimana dimasud dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan/atau pasal 3 jo 18 UU No. 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KEJAKAAN NEGERI BOMBANA adalah tidak sah dan tidak berdaarkan atas Hukum dan olej karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum tetap 

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka ata diri Pemohon oleh Termohon 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan Martabat sertamartabatnya

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.  

Pihak Dipublikasikan Ya