Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Psw 1.Abd. Manan bin La Udo
2.ABDUL MUTHALIB bin LA UDO
3.SURIATI binti LA UDO
4.FARIDA, S.Sos binti LA UDO
5.SARIDA. U binti LA UDO
6.MULYATI binti LA UDO
7.MUKTADIR bin LA UDO
8.MUHARAM bin LA UDO
Pemerintah Desa Wakalambe Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abd. Manan bin La Udo
2ABDUL MUTHALIB bin LA UDO
3SURIATI binti LA UDO
4FARIDA, S.Sos binti LA UDO
5SARIDA. U binti LA UDO
6MULYATI binti LA UDO
7MUKTADIR bin LA UDO
8MUHARAM bin LA UDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mawaki, S.H.Abd. Manan bin La Udo
2Mawaki, S.H.ABDUL MUTHALIB bin LA UDO
3Mawaki, S.H.SURIATI binti LA UDO
4Mawaki, S.H.FARIDA, S.Sos binti LA UDO
5Mawaki, S.H.SARIDA. U binti LA UDO
6Mawaki, S.H.MULYATI binti LA UDO
7Mawaki, S.H.MUKTADIR bin LA UDO
8Mawaki, S.H.MUHARAM bin LA UDO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Wakalambe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari alm. LA UDO bin LA OFU;
  3. Menyatakan hukum tanah objek sengketa yang terletak di Desa Wakalambe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton dengan luas ± 8.075 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Baubau-Kapontori;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Saluran Irigasi dulunya milik LA AMI /WD. NURNIA;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan WD. NURNIA dulunya WA HASIFA;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Koperasi Karya Warida (aset Desa Wakalambe) sebelumnya dengan WA DAWA (istri dari LA MAEZU);

Adalah sah milik Para Penggugat yang diperoleh Para Penggugat atas dasar Warisan dari orang tuannya yang bernama LA UDO bin LA OFU;

  1. Menyatakan hukum tindakan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa dan enggan untuk meyerahkan, dan mengembalikan tanah objek sengeketa kepada Para Penggugat adalah merupakan tindakan yang bersifat Perbuatan Melawan Hukum, Tidak Sah menurut hukum, dan sangat merugikan Para Penggugat;
  2. Menyatakan Hukum segala surat-surat yang dibuat dan terbit diatas tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat atau ditemukan cacat baik dalam isi  maupun pembuatannya adalah Tidak Sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah objek sengketa;
  3. Menyatakan Hukum Sah dan berharga Sita Jaminan tersebut diatas;
  4. Menghukum Tergugat atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga jika perlu lewat bantuan aparat Keamanan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai atau enggan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraahct van gewijshde);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

 

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak