| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IPANG Bin RASYID (Alm), pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Pondok/Rumah Kebun Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- |