Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Psw La Ode Muhamad Jumadin Kepala Kepolisian Polres Buton Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Psw
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1La Ode Muhamad Jumadin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Polres Buton Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal fakta – fakta hukum di atas , maka Pemohon meminta kepada Yang mulia  Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk berkenang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

1.Menerima Permohonan Pra peradilan pemohon

2.Menyatakan:

  • Penetapan Tersangka Pemohon  nomor S. Tab / 32 / IX / Res. 3.3 /2025 / SAT RESKRIM  Tanggal 4 September 2025
  • Penahanan Pemohon oleh  Termohon (Polres Buton Tengah ) nomor : Sp.Han / 32 / IX . Res. 3.3 / 2025 SATRESKRIM tanggal 4 September 2025,
  • Penangkapan nomor SP. Kab/ 43 / IX / Res.33 / 2025 / SAT RESKRIM tanggal 4 September 2025
  • Serta Penyitaan barang berupa:
  1. Uang  Tunai Rp sebesar   Rp 59.300.000 ( Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah)
  2. Hand Phone Pemohon
  3. SK Pemohon yaitu Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton Tengah Selaku Pengguna Anggaran Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025
  4. Dokumen Kontrak Surat , dengan nomor Surat Peritah Kerja 06 / SPK / PL-JL / PPK / KESABANGPOL / VII /2025 Tanggal 30 Juli 2025

adalah tidak sah Secara Hukum

3. Menyatakan penggeledahan  Termohon kepada diri Pemohon tanggal 2 September 2025 tanpa prosedur hukum adalah tidak sah secara hukum

4.Menyatakan Surat Perpanjanagan Penahanan nomor SPP.Han / 32.a /IX/  Res.3.3/2025 / Sat Reskrim tanggal 24 September 2025  adalah tidak sah secara hukum

5.Memerintahkan kepada Termohon untuk Membebaskan Pemohon

6.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Perkara Laporan Polisi Nomor / LP/  A/ 10 / IX / 2025 / SPKT /, SATRESKRIM / POLRES BUTON TENGAH / POLDA SULAWSI TENGGARA, tanggal 03 september 2025

7.Memerintahkan Termohon untuk Mengembalikan barang-barang sitaan milik Pemohon bukan hasil kejahatan berupa:

  1. Uang  Tunai Rp sebesar   Rp 59.300.000 ( Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah)
  2. Hand Phone Pemohon
  3. SK Pemohon yaitu Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton Tengah Selaku Pengguna Anggaran Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025

Diserahkan Kepada Pemohon.

8.Memerintahkan Termohon untuk membayar Ganti Rugi Kepada Pemohon dai hadapan Hakim Pemerika Perkara ini sebesar Rp3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah).

9.Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki nama baik Pemohon dengan berbicara di media Publik bahwa Pemohon tidak bersalah dan harus di apresiasi telah memabantu negara.

Demikian Permohonan Pra- Peradilan ini di buat untuk mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo, dengan berpegang pada prisip keadilan , kebenaran dan rasa kemanusian.

Apabila ada pendapat lain , maka mohon Putusan seadil-adilnya (exa equo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya