Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Psw La Ode Muhamad Jumadin Kepala Kepolisian Resor Buton Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Psw
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1La Ode Muhamad Jumadin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Buton Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal fakta – fakta hukum di atas , maka Pemohon meminta kepada Yang
mulia Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk berkenang memeriksa dan memutus
perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Pra peradilan pemohon


2. Menyatakan :
- Penahanan Pemohon oleh Termohon (Polres Buton Tengah ) Surat Perpanjangan
masa Penahanan yang di mohonkan nomor B/ 193 / X / Res.3.3/2025 / Sat
Reskrim tanggal 27 Oktober 2025 , sehingga di terbitkan penetapan Oleh
pengadilan negeri pasarwajo nomor 218 / PenPid.B-HAN/2025 PN Psw tanggal
31 Oktober 2025 terhitung sejak tanggal 3 , sampai dengan tanggal 2 Desember
2025
- Tindakan Termohon tanpa memberikan tembusan surat Perpanjangan Kepada
keluarga Pemohon ,
adalah tidas Sah secara hukum

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk Membebaskan Pemohon dari tahanan
Termohon


4. Memerintahkan Termohon untuk membayar Ganti Rugi Kepada Pemohon di hadapan
Hakim Pemerika Perkara ini sebesar Rp30.000.000.( Tiga Puluh Juta Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya