| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Psw | La Ode Muhamad Jumadin | Kepala Kepolisian Polres Buton Tengah | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Psw | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan hal-hal fakta – fakta hukum di atas , maka Pemohon meminta kepada Yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk berkenang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut: 1.Menerima Permohonan Pra peradilan pemohon 2.Menyatakan:
adalah tidak sah Secara Hukum 3. Menyatakan penggeledahan Termohon kepada diri Pemohon tanggal 2 September 2025 tanpa prosedur hukum adalah tidak sah secara hukum 4.Menyatakan Surat Perpanjanagan Penahanan nomor SPP.Han / 32.a /IX/ Res.3.3/2025 / Sat Reskrim tanggal 24 September 2025 adalah tidak sah secara hukum 5.Memerintahkan kepada Termohon untuk Membebaskan Pemohon 6.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Perkara Laporan Polisi Nomor / LP/ A/ 10 / IX / 2025 / SPKT /, SATRESKRIM / POLRES BUTON TENGAH / POLDA SULAWSI TENGGARA, tanggal 03 september 2025 7.Memerintahkan Termohon untuk Mengembalikan barang-barang sitaan milik Pemohon bukan hasil kejahatan berupa:
Diserahkan Kepada Pemohon. 8.Memerintahkan Termohon untuk membayar Ganti Rugi Kepada Pemohon dai hadapan Hakim Pemerika Perkara ini sebesar Rp3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah). 9.Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki nama baik Pemohon dengan berbicara di media Publik bahwa Pemohon tidak bersalah dan harus di apresiasi telah memabantu negara. Demikian Permohonan Pra- Peradilan ini di buat untuk mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo, dengan berpegang pada prisip keadilan , kebenaran dan rasa kemanusian. Apabila ada pendapat lain , maka mohon Putusan seadil-adilnya (exa equo et bono ) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
