Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Psw 1.Muzbiha
2.Hasnia
3.Salma
4.Abas
1.Nurmastian
2.Atika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muzbiha
2Hasnia
3Salma
4Abas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurmastian
2Atika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sita jaminan ( conservatoir beslag) atas obyek tanah sengketa adalah sah dan berharga
  3. Menyatakan para penggugat adalah ahli waris dari almarhumah Wa Ambe
  4. Menyatakan para Tergugat yang masuk  tanpa seizin dan sepengetahuan  para penggugat I, II, III dan IV adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan Tanah tanah kital 16x23 meter yang terletak di Dusun Banabungi Desa Banabungi kecamatan Pasarwajo dan berbatasan dengan:
  • Sebelah Utara dengan tanah kintal La Colo
  • Sebelah Timur dengan tanah
  • Sebelah selatan dengan tanah kintal La Ode Ilham
  • Sebelah Barat dengan Jalan Raya

Adalah  sah milik Penggugat dan/atau para ahli waris dari Almarhumah Wa Ambe

  1. Menyatakan SURAT PERNYATAAN TANAH KINTAL hasil dari tukar guling dari La Ode Sadif dan A.M.Yasir dengan Ahli waris almarhum La Candu (kakek) dan almarhumah Wa Liia (nenek) serta Sertifikat dengan Nomor Sertifikat 0048  Tahun 2021 yang terletak di Dusun Banabungi Desa Banabungi kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton adalah Sah dan memiliki Kekuatan Hukum.
  2. Menghukum pula kepada para tergugat untu membayar kerugian yang di alami oleh para penggugat I, II, III dan IV sebagai akibaat penguasaan obyek sengketa secara melawan hokum dari para tergugat sejumlah Rp. 190.000.000.00 (seratus sembilan puluh juta rupiah ) yang terdiri dari kerugian material Rp. 140.000.000., ( Seratus Empat Puluh juta rupiah ) di tambah dengan kerugian Immaterial sejumlah Rp. 50.000.000.00 ( lima Puluh Juta rupiah ).
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayara uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorrad) meskipun para tergugat mengajukan verze, banding maupun kasasi.
  5. Menghukum para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak