| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Gagarin, S.H | JAMIL NIDJO | | 2 | Gagarin, S.H | LA TAUMANE | | 3 | Gagarin, S.H | WA OSE | | 4 | Gagarin, S.H | H. LA POPO | | 5 | Gagarin, S.H | Ny. RASNAWATI FAMIR ( Istri almarhum H. FAMIR ), | | 6 | Gagarin, S.H | SYADAM FAMIR | | 7 | Gagarin, S.H | JUMAIN FAMIR | | 8 | Gagarin, S.H | FIKI FAMIR | | 9 | Gagarin, S.H | LA ANE | | 10 | Gagarin, S.H | LA NDUMA | | 11 | Gagarin, S.H | ZUNAYA | | 12 | Gagarin, S.H | SUWITNO PRAMONO, | | 13 | Gagarin, S.H | IE DAVID PRAMONO | | 14 | Gagarin, S.H | LA ODE ILMI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah anak keturunan almarhumah WA KAANA ; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa Jual Beli Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Dusun Walanda Desa Walando, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, seluas + 6. 6000 m2 batas - batas sebagai berikut : ----------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Jenderal Sudirman atau Jl, Poros Wamengkoli – Lombe ; -----------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Kintal Muhctar sekarang dengan Muhamad Yamin ; -------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan Tanah Kintal La Madi sekarang dengan Nasrin ; ---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kintal Milik PDAM ;-------------------
Antara DJOKO SUTOPO , SE dengan WA KAANA sesuai Akta Jual Beli Nomor : 02 / PPAT / KEC.GU / 1998 tanggal 25 Maret 1998 adalah sah secara hukum ; ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Dusun Walanda Desa Walando, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, seluas + 6. 6000 m2 batas - batas sebagai berikut : -----------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Jenderal Sudirman atau Jl, Poros Wamengkoli – Lombe ; -----------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Kintal Muhctar sekarang dengan Muhamad Yamin ; -------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan Tanah Kintal La Madi sekarang dengan Nasrin ; ---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kintal Milik PDAM ; -------------------
Adalah Hak Milik WA KAANA yang harus dimiliki oleh anak keturunnya yaitu Para Penggugat ; ------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa Jual Beli Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Dusun Walanda Desa Walando, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, seluas + 6. 6000 m2 batas - batas sebagai berikut : --------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Jenderal Sudirman atau Jl, Poros Wamengkoli – Lombe ; -----------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Kintal Muhctar sekarang dengan Muhamad Yamin ; -------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan Tanah Kintal La Madi sekarang dengan Nasrin ; ---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kintal Milik PDAM , -------------------
Antara Tergugat I JAMIL NIDJO degan WA KAANA , sesuai Akta Jual Beli Nomor : 08 / PPAT / KEC. GU / 1998 tanggal 9 Juli 1998 adalah tidak sah secara hukum dan harus batal demi hukum ; --------------
- Menyatakan Hukum Jual Beli Tanah Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I JAMIL NIDJO kepada Para Tergugat yaitu : --------------------------
- Jual Beli antara Tergugat I JAMIL NIDJO dengan Tergugat II LA TAUMANE dan Tergugat III WA OSE ( Suami Istri ) ; ----------------------------------------
- Jual beli antara Tergugat I dengan almarhum H. FAMIR Suami Tergugat V RASNAWATI, sekaligus Orang Tua Tergugat VI SYADAM FAMIR, Tergugat VII JUMAIN FAMIR, Tergugat VIII YASIR FAMIR, Tergugat IX dan Tergugat IX FIKI FAMIR ) ; ----------------------------------------------------- -
- Jual Beli antara Tergugat I JAMIL NIDJO kepada Tergugat IV H. LA POPO;
- Jual Beli antara Tergugat I JAMIL NIDJO dengan Tergugat X LA ANE; --
- Jual Beli antara Tergugat I JAMIL NIDJO dengan Tergugat XI LA NDUMA
- Jual Beli antaraTergugat I JAMIL NIDJO dengan Tergugat XII ZUNAYA
- Jual Beli antara Tergugat I JAMIL NIDJO dengan Tergugat XIII SUWITNO PRAMONO dan Tergugat IE DAVID PRAMONO ; -------------------------------
Adalah tidak sah dan harus batal demi hukum serta tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat atas Tanah Obyek Sengketa ; ---------
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segalah surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat sebelum Putusan Perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Perbuatan Para Tergugat mengklaim tanah obyek sengketa sebagai mkiliknya, mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan maupun Sertifikat Hak Milik, Sewa Menyewa Tanah Obyek Sengketa diantara Para Tergugat atau segala tindakan hukum dalam bentuk apapun terhadap tanah obyek sengketa adalah merupakan suatu Perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan Hak Para Penggugat serta merugikan Para Penggugat;-----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dengan seketika dengan tanpa dibebani syarat apapun juga, terhitung sejak Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat ; -----------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangson ) sebesar Rp. 3. 000. 000 ( Tiga juta Rupiah ) untuk setiap harinya jiuka lalai mematuhi isi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; --------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Jika Peradilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya; ----------
|