Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Psw ANDI Bin HASANUDDIN Kepala Kepolisian Resor Bombana cq. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bombana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Psw
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDI Bin HASANUDDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bombana cq. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bombana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon dalam dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)  jo. Pasal 76E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Sebagaimana diatur juga dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap pemohon dalam dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)  jo. Pasal 76E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Sebagaimana diatur juga dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)  jo. Pasal 76E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Sebagaimana diatur juga dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemoohon dari tahanan;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya