Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Psw SUPARDIN LA ANDI ALIAS LA ANDI, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Psw
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LA ANDI ALIAS LA ANDI, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 415.753.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melunasi sisa pembayaran harga barang milik PENGGUGAT sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang harga barang kepada PENGGUGAT atas tagihan nota pengambilan barang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 415.753.000,- (empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda/ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari jumlah tagihan bila Tergugat tidak ingkar janji sejumlah Rp. 415.753.000,- (empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dikalikan bunga 6% (enam persen) pertahun, atau sejumlah 6 % x Rp.415.753.000,- = Rp.24.945.180,- (dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus delapan puluh rupiah) dalam setiap tahunnya, terhitung sejak Desember 2021 sampai sekarang ini telah berjalan kurang lebih 3 tahun x Rp. 24.945.180,- /tahun = Rp. 74.835.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan ini tetap berjalan terus serta diperhitungkan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap Putusan ini ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsider:

 

Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan suatu peradilan yang baik dan benar (Et aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak