Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw 1.AAN RIYANTO LATAMA, S.H.,M.Kn.
2.NURUL PRATIWI, S.H
ADAM HARLAN alias ADAM bin SUKARDEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-83/P.3.19/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AAN RIYANTO LATAMA, S.H.,M.Kn.
2NURUL PRATIWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM HARLAN alias ADAM bin SUKARDEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RUMIYANTO, S.H.ADAM HARLAN alias ADAM bin SUKARDEP
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ADAM HARLAN Alias ADAM Bin SUKARDEP pada hari hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal saksi KOMING dan saksi SUHERMAN (pihak kepolisian Polres Bombana) mendapatkan informasi masyarakat terkait kegiatan penambangan illegal yang terjadi di SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana lalu berdasarkan informasi tersebut saksi KOMING dan saksi SUHERMAN langsung ke dilokasi SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana dan menemukan 1 (satu) unit Excavator SANY SY 215C yang dioperasikan saksi HAIRUL Bin ABDUL RAUF (DPO) yang sedang melakukan aktivitas penggalian lapisan tanah untuk mengumpulkan material yang diduga akan diolah untuk melakukan kegiatan penambangan emas sehingga petugas Kepolisian Resor Bombana langsung menghentikan kegiatan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8, 1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) merk SHANHAI warna biru merah yang digandeng dengan mesin NS warna merah dan 10 (Sepuluh) M3 (Meter Kubik) Tumpukan tanah bekas galian tambang emas;
  • Bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan cara berawal alat berat Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 dibawa ke lokasi penambangan kemudian Terdakwa menyuruh atau memerintahkan saksi HAIRUL Bin ABDUL RAUF (DPO) untuk mengoperasikan Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 yang digunakan melakukan penggalian lapisan tanah untuk mengambil material emas, kemudian setelah mendapatkan material emas tersebut lalu ditumpuk pada 1 (satu) tempat. Selanjutnya material tersebut diolah menggunakan mesin dompeng yang dimana 1 (satu) mesin dompeng yang bergandengan dengan kato lalu dipasangkan pipa spiral yang berguna untuk menyedot atau mengalirkan material menuju kasbut yang telah dipasangi karpet untuk menyaring materal emas tersebut namun pada saat material emas disetel ada 1 mesin dompeng yang bergandengan dengan mesin NS yang digunakan untuk mengalirkan air menggunakan selang gabang yang disambungkan dengan selang tembak untuk digunakan melarutkan material emas yang akan disedot lalu setelah selesai melakukan kegiatan tersebut kemudian karpet yang digunakan untuk menyaring material emas tersebut dicuci dan hasil cucian material emas  didulang menggunakan dulangan dan menghasilkan emas;
  • Bahwa Terdakwa menyewa 1 unit excavator merk SANY SY 215C warna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 untuk melakukan kegiatan penambangan adalah milik saksi BAKRI Alias BAKE Bin ATONG dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) dengan jangka waktu 100 (seratus) jam;
  • Bahwa titik koordinat: X: 380219, dan Y : 9488816 (Titik Galian 1), X: 380209, dan Y : 9488832 (Titik Galian 2), X: 380228, dan Y : 9488838 (Titik Galian 3) tempat ditemukannya 1 (satu) unit excavator yang disewa oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan dan setelah dilakukan Plotting titik Koordinat Kawasan Hutan oleh KPHP UNIT X TINA ORIMA menggunakan Software ArcGIS 10.5 yang merupakan perangkat lunak Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk melakukan overlay koordinat, didapatkan fakta bahwa lokasi/areal tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi, sebagaimana Peta berikut :

 

 
   

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar print out Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 27 Oktober 2021, Nomor : SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan tahun 2020, yang di tetapkan di Jakarta dan di tandatangani A.n. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan RUANDHA AGUNG SUGARDIMAN;
  • Bahwa Terdakwa sebagai orang yang turut serta dalam membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

 

---- Perbuatan terdakwa ADAM HARLAN Alias ADAM Bin SUKARDEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran I Nomor 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023  tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ADAM HARLAN Alias ADAM Bin SUKARDEP pada hari hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, turut serta melakukan Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

  • Bahwa berawal saksi KOMING dan saksi SUHERMAN (pihak kepolisian Polres Bombana) mendapatkan informasi masyarakat terkait kegiatan penambangan illegal yang terjadi di SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana lalu berdasarkan informasi tersebut saksi KOMING dan saksi SUHERMAN langsung ke dilokasi SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana dan menemukan 1 (satu) unit Excavator SANY SY 215C yang dioperasikan saksi HAIRUL Bin ABDUL RAUF (DPO) yang sedang melakukan aktivitas penggalian lapisan tanah untuk mengumpulkan material yang diduga akan diolah untuk melakukan kegiatan penambangan emas sehingga petugas Kepolisian Resor Bombana langsung menghentikan kegiatan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8, 1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) merk SHANHAI warna biru merah yang digandeng dengan mesin NS warna merah dan 10 (Sepuluh) M3 (Meter Kubik) Tumpukan tanah bekas galian tambang emas;
  • Bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan cara berawal alat berat Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 dibawa ke lokasi penambangan kemudian Terdakwa menyuruh atau memerintahkan saksi HAIRUL Bin ABDUL RAUF (DPO) untuk mengoperasikan Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 yang digunakan melakukan penggalian lapisan tanah untuk mengambil material emas, kemudian setelah mendapatkan material emas tersebut lalu ditumpuk pada 1 (satu) tempat. Selanjutnya material tersebut diolah menggunakan mesin dompeng yang dimana 1 (satu) mesin dompeng yang bergandengan dengan kato lalu dipasangkan pipa spiral yang berguna untuk menyedot atau mengalirkan material menuju kasbut yang telah dipasangi karpet untuk menyaring materal emas tersebut namun pada saat material emas disetel ada 1 mesin dompeng yang bergandengan dengan mesin NS yang digunakan untuk mengalirkan air menggunakan selang gabang yang disambungkan dengan selang tembak untuk digunakan melarutkan material emas yang akan disedot lalu setelah selesai melakukan kegiatan tersebut kemudian karpet yang digunakan untuk menyaring material emas tersebut dicuci dan hasil cucian material emas  didulang menggunakan dulangan dan menghasilkan emas;
  • Bahwa Terdakwa menyewa 1 unit excavator merk SANY SY 215C warna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 untuk melakukan kegiatan penambangan adalah milik saksi BAKRI Alias BAKE Bin ATONG dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) dengan jangka waktu 100 (seratus) jam;
  •  
       

    Bahwa titik koordinat: X: 380219, dan Y : 9488816 (Titik Galian 1), X: 380209, dan Y : 9488832 (Titik Galian 2), X: 380228, dan Y : 9488838 (Titik Galian 3) tempat ditemukannya 1 (satu) unit excavator yang disewa oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan setelah dilakukan Plotting titik Koordinat Kawasan Hutan oleh KPHP UNIT X TINA ORIMA menggunakan Software ArcGIS 10.5 yang merupakan perangkat lunak Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk melakukan overlay koordinat, didapatkan fakta bahwa lokasi/areal tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi, sebagaimana Peta berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar print out Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 27 Oktober 2021, Nomor : SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan tahun 2020, yang di tetapkan di Jakarta dan di tandatangani A.n. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan RUANDHA AGUNG SUGARDIMAN;
  • Bahwa Terdakwa sebagai orang yang turut serta dalam melakukan kegiatan Penambangan dalam Kawasan hutan tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

 

---- Perbuatan terdakwa ADAM HARLAN Alias ADAM Bin SUKARDEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 Jo. Pasal 17 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran I Nomor 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa ADAM HARLAN Alias ADAM Bin SUKARDEP pada hari hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah, turut serta melakukan Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal saksi KOMING dan saksi SUHERMAN (pihak kepolisian Polres Bombana) mendapatkan informasi masyarakat terkait kegiatan penambangan illegal yang terjadi di SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana lalu berdasarkan informasi tersebut saksi KOMING dan saksi SUHERMAN langsung ke dilokasi SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana dan menemukan 1 (satu) unit Excavator SANY SY 215C yang dioperasikan saksi HAIRUL Bin ABDUL RAUF (DPO) yang sedang melakukan aktivitas penggalian lapisan tanah untuk mengumpulkan material yang diduga akan diolah untuk melakukan kegiatan penambangan emas sehingga petugas Kepolisian Resor Bombana langsung menghentikan kegiatan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8, 1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) merk SHANHAI warna biru merah yang digandeng dengan mesin NS warna merah dan 10 (Sepuluh) M3 (Meter Kubik) Tumpukan tanah bekas galian tambang emas;
  • Bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan cara berawal alat berat Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 dibawa ke lokasi penambangan kemudian Terdakwa menyuruh atau memerintahkan saksi HAIRUL Bin ABDUL RAUF (DPO) untuk mengoperasikan Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 yang digunakan melakukan penggalian lapisan tanah untuk mengambil material emas, kemudian setelah mendapatkan material emas tersebut lalu ditumpuk pada 1 (satu) tempat. Selanjutnya material tersebut diolah menggunakan mesin dompeng yang dimana 1 (satu) mesin dompeng yang bergandengan dengan kato lalu dipasangkan pipa spiral yang berguna untuk menyedot atau mengalirkan material menuju kasbut yang telah dipasangi karpet untuk menyaring materal emas tersebut namun pada saat material emas disetel ada 1 mesin dompeng yang bergandengan dengan mesin NS yang digunakan untuk mengalirkan air menggunakan selang gabang yang disambungkan dengan selang tembak untuk digunakan melarutkan material emas yang akan disedot lalu setelah selesai melakukan kegiatan tersebut kemudian karpet yang digunakan untuk menyaring material emas tersebut dicuci dan hasil cucian material emas  didulang menggunakan dulangan dan menghasilkan emas;
  • Bahwa Terdakwa menyewa 1 unit excavator merk SANY SY 215C warna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 untuk melakukan kegiatan penambangan adalah milik saksi BAKRI Alias BAKE Bin ATONG dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) dengan jangka waktu 100 (seratus) jam;
  •  
       

    Bahwa titik koordinat: X: 380219, dan Y : 9488816 (Titik Galian 1), X: 380209, dan Y : 9488832 (Titik Galian 2), X: 380228, dan Y : 9488838 (Titik Galian 3) tempat ditemukannya 1 (satu) unit excavator yang disewa oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan setelah dilakukan Plotting titik Koordinat Kawasan Hutan oleh KPHP UNIT X TINA ORIMA menggunakan Software ArcGIS 10.5 yang merupakan perangkat lunak Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk melakukan overlay koordinat, didapatkan fakta bahwa lokasi/areal tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi, sebagaimana Peta berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa sebagai orang yang turut serta dalam mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah, tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

 

---- Perbuatan terdakwa ADAM HARLAN Alias ADAM Bin SUKARDEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 36 Angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran I Nomor 155 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

------- Bahwa Terdakwa ADAM HARLAN Alias ADAM Bin SUKARDEP pada hari hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “yang melakukan penambangan tanpa Izin, turut serta melakukan Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal saksi KOMING dan saksi SUHERMAN (pihak kepolisian Polres Bombana) mendapatkan informasi masyarakat terkait kegiatan penambangan illegal yang terjadi di SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana lalu berdasarkan informasi tersebut saksi KOMING dan saksi SUHERMAN langsung ke dilokasi SP9 Desa Wumbubangka, Kec. Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana dan menemukan 1 (satu) unit Excavator SANY SY 215C yang dioperasikan saksi HAIRUL Bin ABDUL RAUF (DPO) yang sedang melakukan aktivitas penggalian lapisan tanah untuk mengumpulkan material yang diduga akan diolah untuk melakukan kegiatan penambangan emas sehingga petugas Kepolisian Resor Bombana langsung menghentikan kegiatan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8, 1 (satu) unit mesin diesel (dompeng) merk SHANHAI warna biru merah yang digandeng dengan mesin NS warna merah dan 10 (Sepuluh) M3 (Meter Kubik) Tumpukan tanah bekas galian tambang emas;
  • Bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan cara berawal alat berat Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 dibawa ke lokasi penambangan kemudian Terdakwa menyuruh atau memerintahkan saksi HAIRUL Bin ABDUL RAUF (DPO) untuk mengoperasikan Excavator SANY SY 215C berwarna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 yang digunakan melakukan penggalian lapisan tanah untuk mengambil material emas, kemudian setelah mendapatkan material emas tersebut lalu ditumpuk pada 1 (satu) tempat. Selanjutnya material tersebut diolah menggunakan mesin dompeng yang dimana 1 (satu) mesin dompeng yang bergandengan dengan kato lalu dipasangkan pipa spiral yang berguna untuk menyedot atau mengalirkan material menuju kasbut yang telah dipasangi karpet untuk menyaring materal emas tersebut namun pada saat material emas disetel ada 1 mesin dompeng yang bergandengan dengan mesin NS yang digunakan untuk mengalirkan air menggunakan selang gabang yang disambungkan dengan selang tembak untuk digunakan melarutkan material emas yang akan disedot lalu setelah selesai melakukan kegiatan tersebut kemudian karpet yang digunakan untuk menyaring material emas tersebut dicuci dan hasil cucian material emas  didulang menggunakan dulangan dan menghasilkan emas;
  • Bahwa Terdakwa menyewa 1 unit excavator merk SANY SY 215C warna kuning hitam dengan nomor register SY021CEU557S8 untuk melakukan kegiatan penambangan adalah milik saksi BAKRI Alias BAKE Bin ATONG dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) dengan jangka waktu 100 (seratus) jam;
  •  
       

    Bahwa titik koordinat: X: 380219, dan Y : 9488816 (Titik Galian 1), X: 380209, dan Y : 9488832 (Titik Galian 2), X: 380228, dan Y : 9488838 (Titik Galian 3) tempat ditemukannya 1 (satu) unit excavator yang disewa oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan, yang pengambilan titik Koordinat tersebut dilakukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bombana (ANDI RUSDIANIS, S.H) dengan menggunakan GPS Merk Garmin type GPS MAP 62s dan setelah dilakukan overlay kedalam Peta Poligon Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 21 April 2022, ternyata ketiga titik koordinat tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 35 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana peta berikut :
  • Bahwa Terdakwa sebagai orang yang turut serta dalam melakukan kegiatan Penambangan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---- Perbuatan terdakwa ADAM HARLAN Alias ADAM Bin SUKARDEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Lampiran I Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya