| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon dengan nama Vivi Badaria Syahfitri dan nama Tri Purwanti Syafitri adalah satu dan orang yang sama;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar dan sah adalah Vivi Badaria Syahfitri, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen pendidikan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian nama Pemohon pada dokumen Surat Keterangan (SK) yang masih menggunakan nama, Tri Purwanti Syafitri agar disesuaikan dan diseragamkan menjadi Vivi Badaria Syahfitri;
- Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melakukan penyesuaian dan pencatatan perubahan nama Pemohon tersebut sesuai dengan Penetapan Pengadilan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|