| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan penguasaan tanah objek sengketa yang dilakukan oleh tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas ± 16 Ha (Lebih kurang Enam Belas Hektar) yang terletak di Dusun I Nirannuang / Tangkelari, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan saluran air;
- Sebelah Timur berbatas dengan hutan bakau;
- Sebelah Utara berbatas dengan saluran air;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah empang milik ahli waris almarhum PALECCENG dan tanah empang milik DARISE;
adalah tanah milik ahli waris almarhum PALECCENG yaitu NY. ATIRA, JUMARNI dan MUSTAMING / penggugat;
- Menyatakan bahwa segala surat yang ada hubungannya dengan tanah objek sengketa yang dimiliki oleh tergugat adalah tidak sah dan oleh karena itu tidak berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, baik dan utuh tanpa dibebani syarat apapun;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|