Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Psw 1.KASDIN
2.SUMARDIN
3.MAUDI
3.PT. SAMPE WALI
4.H. MUSAKIR
5.HERMAN
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KASDIN
2SUMARDIN
3MAUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKDAR, S.H.KASDIN
2SUKDAR, S.H.SUMARDIN
3SUKDAR, S.H.MAUDI
Tergugat
NoNama
1PT. SAMPE WALI
2H. MUSAKIR
3HERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOMBANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah obyek sengeketa yang seluas 400.000 Meter Persegi (M2) dengan  batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Tanah Hanaming
  • Sebelah Timur       : Kali Tawe Nipa
  • Sebelah Selatan     : Tanah Amir dan Firman
  • Sebelah Barat        : Kali Malea

Di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bomnbana adalah milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai secara paksa atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat tanpa memberikan ganti rugi  adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Para Penggugat berupa kerugian Materil yaitu:

 

  1. Hilangnya hak atas tanah seluas 400.000 M2 @.50.000/Meter maka sebesar Rp. 20.000.000.0000,-(Dua Puluh Miliar Rupiah);
  2. Ganti Rugi Penggunaan tanah obyek sengketa selama 15 Tahun @.50.000.000/Tahun maka sebesar Rp.750.000.000,-(Tuju Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  3. Biaya Penasehat Hukum dalam penanganan perkara sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa kerugian Imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,-(Lima Miliar Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan obyek sengketa seluas 400.000 Meter Persegi (M2) dengan  batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Tanah Hanaming
  • Sebelah Timur       : Kali Tawe Nipa
  • Sebelah Selatan     : Tanah Amir dan Firman
  • Sebelah Barat        : Kali Malea

Di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bomnbana

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) untuk setiap setiap hari keterlambatanya hingga dilaksanakan putusan ini;
  3. Menyatakan menurut hukum putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Apabila yang mulia majelis hakim  Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak