Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Psw 1.WA ANTI BINTI LA NASI
2.SUHARTI Binti LA ULA
Kanit Pidum Kepolisian Resor Buton Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Psw
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WA ANTI BINTI LA NASI
2SUHARTI Binti LA ULA
Termohon
NoNama
1Kanit Pidum Kepolisian Resor Buton Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo cq Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Termohon agar menindaklanjuti proses Penyidikan dan segera menetapkan Tersangka terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan tanaman jangka panjang yang dilaporkan oleh Pemohon ;
  3. Memerintahkan Termohon agar melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku tindak Pidana Pengrusakan tanaman jangka panjang yang dilaporkan oleh Pemohon;
  4. Menghukum Termohon  untuk membayar kerugian Materiil dan Moriil Kepada Pemohon Praperadilan  dengan sejumlah uang sebanyak Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Pemohon sejak ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Pihak Dipublikasikan Ya