| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Psw | AYUDYA PRATIWI, S.H. | 1.ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU 2.AZLAN RAMDANI Alias AZLAN Bin ZUNARDI 3.HERDIAWAN Alias HENGKI Bin LA NUA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Psw | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 645 /P.3.18.3 /Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
KESATU: PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA, pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area Perusahaan CV. Cahaya Timur Utama Desa Winning, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,
----------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ---------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ----------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ------------------------------------------------------------------ LEBIH SUBSIDIAIR ----------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ---------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: PRIMAIR -------------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana (WvS) jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ------------------------------ SUBSIDIAIR -------------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana (WvS) jo. Pasal 55 jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
