Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Psw AYUDYA PRATIWI, S.H. 1.ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU
2.AZLAN RAMDANI Alias AZLAN Bin ZUNARDI
3.HERDIAWAN Alias HENGKI Bin LA NUA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Psw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 645 /P.3.18.3 /Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYUDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU[Penahanan]
2AZLAN RAMDANI Alias AZLAN Bin ZUNARDI[Penahanan]
3HERDIAWAN Alias HENGKI Bin LA NUA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU:

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA, pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area Perusahaan CV. Cahaya Timur Utama Desa Winning, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,

 

----------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ----------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

----------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

PRIMAIR

-------------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana (WvS) jo. Pasal 618  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ------------------------------

SUBSIDIAIR

-------------Perbuatan Terdakwa I ABDUL RAHMAN Alias LA MANE Bin LA NAIMU bersama-sama dengan Terdakwa II AZLAN RAMDANI Als AZLAN Bin ZUNARDI dan Terdakwa III HERDIAWAN Als HENGKI Bin LA NUA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana (WvS) jo. Pasal 55 jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya