| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;-------------------------------------
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;-------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);-----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Terhadap Tersangka (Pemohon) yang tidak sah secara hukum;------------------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000,- dan membayar ganti kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan dengan diperkirkan seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Pemohon;------------------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat, serta martabatnya dalam hal ini memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurang nya 2 media cetak lokal dan 2 media cetak online di Sultra;---------------------------------------------------------
|