Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Psw TUTI HANDAYANI AGUSTIAN SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Psw
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUTI HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUSTIAN SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
  2. Menyatakan surat pernyatan tertanggal 26 Januari 2023 merupakan bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan surat pernyataan tertanggal 26 januari 2023 adalah Wanprestasi (Ingkar Janji)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.111.000.000 (seratus sebelas juta rupia) secara tunai;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar semua kerugian materil akibat keterlambatan pelunasan utang sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus  juta rupiah) secara tunai;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar bunga 2 % setiap bulannya sebagai mana suku bunga simpanan yang berlaku umum pada BANK,terhitung sejak hari dan tanggal jatu tempo pelunasan utang sampai Gugatan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) serta pengembalian utang di bayar lunas;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paska (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupia) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayan tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan  beralamat di desa Oengkolaki, kecamatan  mawasangka, kabupaten buton Tengah;
  9. Menyatakan putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan atas putusan tersebut;
  10. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak