| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.Sus/2026/PN Psw | AYUDYA PRATIWI, S.H. | MARIYADI Bin LA AMINA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2026/PN Psw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 646 /P.3.18.3 /Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa MARIYADI Bin LA AMINA, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Kamaru – Pasarwajo tepatnya di Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,, ---------- Perbuatan Terdakwa MARIYADI Bin LA AMINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). --------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
