Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Psw AYUDYA PRATIWI, S.H. MARIYADI Bin LA AMINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Psw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 646 /P.3.18.3 /Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYUDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIYADI Bin LA AMINA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa MARIYADI Bin LA AMINA, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Kamaru – Pasarwajo tepatnya di Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,,

---------- Perbuatan Terdakwa MARIYADI Bin LA AMINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). --------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya