| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2025/PN Psw | 1.LA SIMADJA 2.LA RASIMU 3.LA BUKA 4.LA DAUD 5.LA RAHIMU 6.MAHMUD 7.LA HAMTA 8.LA OLA 9.AMIR 10.LA ODE SAHADI 11.ALIAFIT 12.SULIMIN 13.LA BATURI 14.LA TANDA 15.LA MBAALI 16.LA ISI 17.LA RUDI DJI 18.LA IDA 19.LA RAMU 20.LA MUSHIDI 21.RAHMAN PANDI 22.HADISI 23.JAKARIA 24.LA SAHAWALI 25.LA BASTU 26.LA ALIASI 27.LA ASAR 28.LA ULI 29.LA SALE 30.NASIR 31.ARDILA 32.LA ODE JAMALUDIN 33.LA NURUHADI 34.LA BAA 35.LA SAMUSI 36.LA KAMILI 37.LA ALIASI/ ILYAS 38.LA PIA 39.LA MULI 40.LA DIMI 41.LA PUSE 42.ALWAN |
1.Sapto Setiawan 2.La Sina |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Psw | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
5. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk sgera mengosongkan secara utuh sempurna dan tanpa syarat apapun juga; 6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap segala surat-surat beserta yang terbit diatas tanah objek sengketa baik atas nama Tergugat I, Tergugat II atau atas nama pihak lain yang mendapatkan hak dari Para Tergugat; 7. Menyatakan tidak Sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penerbitan sertifikat hak milik Nomor: 00190 tertanggal 16 Januari 2019, seluas 2.968 M2 (dua ribu Sembilan ratus enam puluh delapan meter persegi), Surat Ukur nomor 00189/HOLIMOMBO/2028. Tercatat atas nama SAPTO SETIAWAN yang terletak di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diltakkan atas tanah objek sengketa a quo; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II utuk membayar ganti rugi kepada Sara Kondowa secara tunai dan tanggung renteng, baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil kepada Sara Kondowa sebesar Rp. 1.100.000.000,00-(satu miliar seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrhacht Van Gewisjde); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau: apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
