Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2024/PN Psw WA KAUMA SALIM TAAHI Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2024/PN Psw
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WA KAUMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALIM TAAHI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAMUDI, S.H.SALIM TAAHI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan mengembalikan status dan kedudukan tanah objek sengketa dalam penetapan eksekusi tanggal 20 Agustus 2024 Nomor : 3/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Psw. Sebidang tanah dan bangunan kurang lebih seluas 1.946 m2 (seribu Sembilan ratus empat puluh enam meter persegi) sesui sertifikat hak milik Nomor : 00085 atas nama La Isa, Surat Ukur Nomor : 85/ Waliko/ 2009, terletak di Desa/ Kelurahan Waliko, Kecamatan GU, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas batas sebagai beriku : -Sebelah Utara   :  Tanah yang dikuasai oleh La Baa -Sebelah Barat   :  Tanah yang dikuasai oleh H. Mukmin -Sebelah Selatan :  Jl. Poros Wamengkoli -Sebelah Timur  :  Tanah yang dikuasai oleh La Ape seperti sedia kala sebelum adanya penetapan tersebut;
  4. Menyatakan permohonan eksekusi tanah objek sengketa yang dimohonkan oleh terlawan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan penggugat;
  5. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah objek sengketa atas nama terlawan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dipergunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah objek sengketa;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding dan kasasi;
  7. Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak