| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
KEJAKSAAN NEGERI BUTON
Jl. Balai Kota Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton Kode Pos : 97352
email : kejari.buton@kejaksaan.go.oid website : www.kejari-buton.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
SURAT DAKWAAN
|
Reg. Perkara Nomor : 86 /RP-9/Eku.2/12/2025
|
|
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa 1
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
TASMIN ALIAS LA KADU Bin LD SALMIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mataompana
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 30 Desember 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Lakimbou Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (domisili)
Lingkungan Mataompana Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (KTP)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
|
Terdakwa 2
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDIKA Bin LD SALMIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mataompana
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 03 Mei 1996
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan Lakimbou Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (domisili)
Lingkungan Mataompana Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (KTP)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 14 Oktober 2025.
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
20 (dua puluh) hari
Rutan, Sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 02 November 2025.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Buton
|
:
|
40 (empat puluh) hari
Rutan, Sejak tanggal 03 November 2025 s/d tanggal 12 Desember 2025
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
20 (dua puluh) hari
Rutan, Sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 30 Desember 2025
|
|
Perpanjangan Penahanan Ketua PN Pasarwajo
|
:
|
30 (tiga puluh) hari
Rutan, Sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d tanggal 29 Januari 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa 1 TASMIN ALIAS LA KADU Bin LD SALMIN dan Terdakwa 2 ANDIKA Bin LD SALMIN pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah halaman rumah yang beralamat di Lingkungan Palewata Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka dengan korban yakni saksi korban ALDI dan saksi korban EKO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Lapangan Acara Joget yang beralamat di Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton saksi korban EKO, saksi korban ALDI, saksi KAHAR, saksi MUH. FAIZAL, saksi JUNAIDIN sedang bersama di acara joget tersebut, lalu datang Saksi M. RIDWAN AKBAR, Terdakwa 1 TASMIN, dan Terdakwa 2 ANDIKA. Lalu Terdakwa 1 TASMIN merangkul pinggang dan leher Saksi KAHAR dari belakang sambil mengatakan, “kamu orang mau ikut campur juga ka urusan ini” dan Saksi KAHAR menjawab, “saya tidak ikut campur, tapi mari kita jaga sama-sama acara ini”. Lalu Terdakwa 1 TASMIN langsung meninju bibir Saksi KAHAR satu kali dan mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan sambil mengayunkan ke arah Saksi KAHAR, tetapi tidak kena. Saat itu, Saksi ALDI berusaha menolong saksi KAHAR dengan cara mendorong Terdakwa 1 TASMIN. Lalu Saksi korban ALDI langsung berlari melarikan diri dan Terdakwa 1 TASMIN bersama-sama dengan Terdakwa 2 ANDIKA mengejar saksi korban ALDI.
- Bahwa sesampainya di halaman rumah yang beralamat di Lingkungan Palewata Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Terdakwa 2 ANDIKA berhasil mengejar saksi korban ALDI, lalu melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala saksi korban ALDI sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya. Tidak lama kemudian Terdakwa 1 TASMIN juga turut melakukan kekerasan dengan cara memukul wajah saksi korban ALDI sehingga menyebabkan saksi korban ALDI mengalami luka memar serta berdarah pada bagian wajahnya. Lalu datang saksi korban EKO untuk menolong saksi korban ALDI, tetapi Terdakwa 1 TASMIN yang saat itu masih memegang pisau badik langsung mengayunkan badik tersebut ke arah saksi korban EKO sebanyak tiga kali dan yang satu kali ayunan mengenai bagian belakang bahu kanan saksi korban EKO yang mengakibatkan luka tusuk, lalu saksi korban EKO ditarik untuk diselamatkan oleh saksi JUNAIDIN.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban ALDI mengalami luka memar yang melingkari kelopak atas dan bawah mata kiri dan sebuah luka lecet tepat di bawah garis tumbuh alis mata kiri, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/472 tanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Puskesmas Kapontori ditandatangani oleh dr. Wa Ode Adhyana Wulandari atas nama ALDI dengan hasil pemeriksaan:
- Laki-laki, keadaan sadar, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang, memakai baju kaos berwarna hitam dan memakai celana berbahan jeans berwarna biru tua;
- Tampak sebuah luka memar yang melingkari kelopak atas dan bawah mata kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna ungu kemerahan;
- Terdapat sebuah luka lecet tepat di bawah garis tumbuh alis mata kiri, dengan ukuran panjang satu koma tiga sentimeter dan ukuran lebar nol koma satu sentimeter;
- Terdapat sebuah luka terbuka berbentuk celah yang telah dirapatkan dengan satu jahitan luka membentuk garis lurus pada kelopak bawah mata kiri, dengan ukuran panjang satu sentimeter.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban EKO mengalami sebuah luka sayat berbentuk garis lurus dengan ukuran panjang empat koma tiga pada bahu kanan, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/473 tanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Puskesmas Kapontori ditandatangani oleh dr. Wa Ode Adhyana Wulandari atas nama EKO YUNIARTO dengan hasil pemeriksaan:
- Laki-laki, keadaan sadar, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang, memakai kaos lengan pendek berwarna hitam dan memakai celana panjang berbahan jeans berwarna biru tua;
- Tampak sebuah luka sayat berbentuk garis lurus tepi rata, dengan ukuran panjang empat koma tiga pada bahu kanan berwarna merah kecoklatan.
- Bahwa tempat kejadian merupakan tempat terbuka dan merupakan tempat umum yang mudah untuk dilalui serta dilihat oleh orang lain.
-- Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –-------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa 1 TASMIN ALIAS LA KADU Bin LD SALMIN dan Terdakwa 2 ANDIKA Bin LD SALMIN pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah halaman rumah yang beralamat di Lingkungan Palewata Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dengan korban yakni saksi korban ALDI dan saksi korban EKO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Lapangan Acara Joget yang beralamat di Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton saksi korban EKO, saksi korban ALDI, saksi KAHAR, saksi MUH. FAIZAL, saksi JUNAIDIN sedang bersama di acara joget tersebut, lalu datang Saksi M. RIDWAN AKBAR, Terdakwa 1 TASMIN, dan Terdakwa 2 ANDIKA. Lalu Terdakwa 1 TASMIN merangkul pinggang dan leher Saksi KAHAR dari belakang sambil mengatakan, “kamu orang mau ikut campur juga ka urusan ini” dan Saksi KAHAR menjawab, “saya tidak ikut campur, tapi mari kita jaga sama-sama acara ini”. Lalu Terdakwa 1 TASMIN langsung meninju bibir Saksi KAHAR satu kali dan mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan sambil mengayunkan ke arah Saksi KAHAR, tetapi ayunan tersebut tidak mengenai sasaran. Saat itu, Saksi ALDI berusaha menolong saksi KAHAR dengan cara mendorong Terdakwa 1 TASMIN. Lalu Saksi korban ALDI langsung berlari melarikan diri dan Terdakwa 1 TASMIN bersama-sama dengan Terdakwa 2 ANDIKA mengejar saksi korban ALDI.
- Bahwa sesampainya di halaman rumah yang beralamat di Lingkungan Palewata Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Terdakwa 2 ANDIKA berhasil mengejar saksi korban ALDI dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala saksi korban ALDI sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya, lalu disusul oleh Terdakwa 1 TASMIN yang turut melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah saksi korban ALDI sehingga menyebabkan saksi korban ALDI mengalami luka memar serta berdarah pada bagian wajahnya. Lalu datang saksi korban EKO untuk menolong saksi korban ALDI, tetapi Terdakwa 1 TASMIN yang saat itu masih memegang pisau badik langsung mengayunkan badik tersebut ke arah saksi korban EKO sebanyak tiga kali dan yang satu kali ayunan mengenai bagian belakang bahu kanan saksi korban EKO yang mengakibatkan luka tusuk, lalu saksi korban EKO ditarik untuk diselamatkan oleh saksi JUNAIDIN.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban ALDI mengalami luka memar yang melingkari kelopak atas dan bawah mata kiri dan sebuah luka lecet tepat di bawah garis tumbuh alis mata kiri, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/472 tanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Puskesmas Kapontori ditandatangani oleh dr. Wa Ode Adhyana Wulandari atas nama ALDI dengan hasil pemeriksaan:
- Laki-laki, keadaan sadar, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang, memakai baju kaos berwarna hitam dan memakai celana berbahan jeans berwarna biru tua;
- Tampak sebuah luka memar yang melingkari kelopak atas dan bawah mata kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna ungu kemerahan;
- Terdapat sebuah luka lecet tepat di bawah garis tumbuh alis mata kiri, dengan ukuran panjang satu koma tiga sentimeter dan ukuran lebar nol koma satu sentimeter;
- Terdapat sebuah luka terbuka berbentuk celah yang telah dirapatkan dengan satu jahitan luka membentuk garis lurus pada kelopak bawah mata kiri, dengan ukuran panjang satu sentimeter.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban EKO mengalami sebuah luka sayat berbentuk garis lurus dengan ukuran panjang empat koma tiga pada bahu kanan, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/473 tanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Puskesmas Kapontori ditandatangani oleh dr. Wa Ode Adhyana Wulandari atas nama EKO YUNIARTO dengan hasil pemeriksaan:
- Laki-laki, keadaan sadar, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang, memakai kaos lengan pendek berwarna hitam dan memakai celana panjang berbahan jeans berwarna biru tua;
- Tampak sebuah luka sayat berbentuk garis lurus tepi rata, dengan ukuran panjang empat koma tiga pada bahu kanan berwarna merah kecoklatan.
-- Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –----------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa 1 TASMIN ALIAS LA KADU Bin LD SALMIN dan Terdakwa 2 ANDIKA Bin LD SALMIN pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah halaman rumah yang beralamat di Lingkungan Palewata Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dengan korban yakni saksi korban ALDI dan saksi korban EKO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Lapangan Acara Joget yang beralamat di Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton saksi korban EKO, saksi korban ALDI, saksi KAHAR, saksi MUH. FAIZAL, saksi JUNAIDIN sedang bersama di acara joget tersebut, lalu datang Saksi M. RIDWAN AKBAR, Terdakwa 1 TASMIN, dan Terdakwa 2 ANDIKA. Lalu Terdakwa 1 TASMIN merangkul pinggang dan leher Saksi KAHAR dari belakang sambil mengatakan, “kamu orang mau ikut campur juga ka urusan ini” dan Saksi KAHAR menjawab, “saya tidak ikut campur, tapi mari kita jaga sama-sama acara ini”. Lalu Terdakwa 1 TASMIN langsung meninju bibir Saksi KAHAR satu kali dan mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan sambil mengayunkan ke arah Saksi KAHAR, tetapi ayunan tersebut tidak mengenai sasaran. Saat itu, Saksi ALDI berusaha menolong saksi KAHAR dengan cara mendorong Terdakwa 1 TASMIN. Lalu Saksi korban ALDI langsung berlari melarikan diri dan Terdakwa 1 TASMIN bersama-sama dengan Terdakwa 2 ANDIKA mengejar saksi korban ALDI.
- Bahwa sesampainya di halaman rumah yang beralamat di Lingkungan Palewata Kelurahan Watumotobe Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Terdakwa 2 ANDIKA berhasil mengejar saksi korban ALDI dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala saksi korban ALDI sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya, lalu disusul oleh Terdakwa 1 TASMIN yang turut melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah saksi korban ALDI sehingga menyebabkan saksi korban ALDI mengalami luka memar serta berdarah pada bagian wajahnya. Lalu datang saksi korban EKO untuk menolong saksi korban ALDI, tetapi Terdakwa 1 TASMIN yang saat itu masih memegang pisau badik langsung mengayunkan badik tersebut ke arah saksi korban EKO sebanyak tiga kali dan yang satu kali ayunan mengenai bagian belakang bahu kanan saksi korban EKO yang mengakibatkan luka tusuk, lalu saksi korban EKO ditarik untuk diselamatkan oleh saksi JUNAIDIN.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban ALDI mengalami luka memar yang melingkari kelopak atas dan bawah mata kiri dan sebuah luka lecet tepat di bawah garis tumbuh alis mata kiri, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/472 tanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Puskesmas Kapontori ditandatangani oleh dr. Wa Ode Adhyana Wulandari atas nama ALDI dengan hasil pemeriksaan:
- Laki-laki, keadaan sadar, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang, memakai baju kaos berwarna hitam dan memakai celana berbahan jeans berwarna biru tua;
- Tampak sebuah luka memar yang melingkari kelopak atas dan bawah mata kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang enam sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna ungu kemerahan;
- Terdapat sebuah luka lecet tepat di bawah garis tumbuh alis mata kiri, dengan ukuran panjang satu koma tiga sentimeter dan ukuran lebar nol koma satu sentimeter;
- Terdapat sebuah luka terbuka berbentuk celah yang telah dirapatkan dengan satu jahitan luka membentuk garis lurus pada kelopak bawah mata kiri, dengan ukuran panjang satu sentimeter.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban EKO mengalami sebuah luka sayat berbentuk garis lurus dengan ukuran panjang empat koma tiga pada bahu kanan, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/473 tanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Puskesmas Kapontori ditandatangani oleh dr. Wa Ode Adhyana Wulandari atas nama EKO YUNIARTO dengan hasil pemeriksaan:
- Laki-laki, keadaan sadar, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang, memakai kaos lengan pendek berwarna hitam dan memakai celana panjang berbahan jeans berwarna biru tua;
- Tampak sebuah luka sayat berbentuk garis lurus tepi rata, dengan ukuran panjang empat koma tiga pada bahu kanan berwarna merah kecoklatan.
-- Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Wetboek van Strafrecht). –--------------------------
Pasarwajo, 27 Januari 2026
Penuntut Umum,
SHERIN BELLA ANANDA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
KEJAKSAAN NEGERI
BUTON
SURAT DAKWAAN
Terdakwa :
TASMIN ALIAS LA KADU Bin LD SALMIN, Cs.
MELANGGAR :
Pertama : Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ATAU Kedua : Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ATAU Ketiga : Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Wetboek van Strafrecht).
2026 |