| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melunasi sisa pembayaran harga barang milik PENGGUGAT sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang harga barang kepada PENGGUGAT atas tagihan nota pengambilan barang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 415.753.000,- (empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda/ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari jumlah tagihan bila Tergugat tidak ingkar janji sejumlah Rp. 415.753.000,- (empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dikalikan bunga 6% (enam persen) pertahun, atau sejumlah 6 % x Rp.415.753.000,- = Rp.24.945.180,- (dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus delapan puluh rupiah) dalam setiap tahunnya, terhitung sejak Desember 2021 sampai sekarang ini telah berjalan kurang lebih 3 tahun x Rp. 24.945.180,- /tahun = Rp. 74.835.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan ini tetap berjalan terus serta diperhitungkan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap Putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan suatu peradilan yang baik dan benar (Et aequo et bono); |