| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan kepentingan PENGGUGAT;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 21 Oktober 2024 tidak sah secara hukum atau batal demi hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materil, yaitu:
- Kerugian atas pengrusakan dan pembakaran rumah milik PENGGUGAT sebesar Rp 112.050.000,- (seratus dua belas juta lima puluh rupiah);
- Kerugian atas pembangkaran sejumlah alat elektronik dan perabot rumah tangga sebesar Rp 49.000.000,- (seratus dua belas juta lima puluh rupiah);
- Biaya transportasi dan konsumsi untuk melakukan pengurusan surat pengganti Ijazah SD 4 lembar, Ijazah SMP 3 lembar, Kartu keluarga, dan buku laporan pendidikan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kerugian akibat kehilangan penghasilan PENGGUGAT selama 4 (empat) bulan karena harus bolak-balik memberikan keterangan pada Kepolisian Resort Baubau sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dan kerugian immateril sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tangung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT atas keterlambatannya menjalankan isi putusan ini perhari keterlambatan sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini memiliki putusan hukum tetap (incraahct van gewijshde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrrad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|