Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Psw 1.WA DJITA
2.LA SIARA
3.HERDIANTI
4.WA COBE
LA MALU Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WA DJITA
2LA SIARA
3HERDIANTI
4WA COBE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LA MALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kabupaten Buton
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
  1. Menyatakan Hukum tanah warisan Almarhum LA BAO (Tanah Objek Sengketa Bidang I dan Bidang II) yang terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Baru  Kecamatan Wolowa Kab.Buton  dengan luas ± 4000 M2; dan  batas batas sebagai  berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan   La Haruku
  • Sebelah Barat   berbatasan dengan  Usman (dahulu berbatasan dengan Wa  Iyama)
  • Sebelah Selatan barbatasan dengan Jl.Raya poros Pasrwajo Lasalimu
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Lisna  dan Wa Salu (dahulu berbatasan dengan Dodi dan Wa Salu).

Yang dahalu merupakan  satu bidang tanah yang utuh adalah sah  milik Para Penggugat yang harus di kembalikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat;----

  1. Menyatakan Hukum bahwa tindakan Tergugat dalam menguasai   tanah Objek Sengketa Bidang I dan tanah Objek Sengketa Bidang II milik Para Penggugat dengan alasan  pemberian secara lisan dari Almarhum LA BAO tanpa adanya selembar bukti surat pengalihan/penyerahan tanah adalah cacat hukum dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukum Para Penggugat  ; ----------------------------------
  2. Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Tergugat  yang secara diam diam tanpa sepengatahuan dan seijin dari LA BAO (alm) dan Para Penggugat yang kemudian Tergugat  mensertifikatkan Lahan Objek Sengketa Bidang I dan menyuruh Orang  yang bernama La Hadi untuk menanam pohon kayu jenis Samama pada tahun 2010 diatas Lahan warisan milik Para Penggugat  dengan tujuan untuk mengusainya adalah merupakan perbuatan melawan hukum; --------
  3. Menyatakan hukum bahwa Lahan Objek Sengketa Bidang  I  yang kini terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Baru Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton (dahulu terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Kecamatan Pasarwajo DATI II Buton) seluas 1.772 M2  yang telah di sertifikatkan diam diam oleh Tergugat secara melawan hukum sehigga Turut Tergugat menerbitkan  Sertifikat Hak milik atas nama Tergugat dengan    Nomor : 104 tanggal 21 September 1993 dengan batas Batas:----------

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan lahan Objek Sengketa Bidang II (Tanah Warisan Almarhum La Bao);
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Usman (dahulu berbatasan dengan Wa Iyama kemudian Wa Iyama digantikan oleh anaknya yaitu Usman) ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl Raya Poros Pasarwajo Lasalimu;
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan Lisna dan Wa Salu  ( dahulu berbatasan dengan  Dodi dan Wa Salu ) ;

Adalah  lahan milik Para Penggugat yang merupakan  sah tanah warisan dari  LA BAO (Alm)  yang harus di serahkan dan / atau di kembalikan oleh Tergugat  kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris  dari almarhum LA BAO; ---------------

  1. Menyatakan hukum bahwa Lahan Objek Sengketa bidang II  yang kini terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Baru Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton (dahulu terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Kecamatan Pasarwajo DATI II Buton) tidak sempat disertifikatkan dan di kuasai secara melawan hukum oleh Tergugat dengan Ukuran Luas ± 2.228 Mdengan batas batas :-
  • Sebelah Utara berbatasan dengan  La Haruku;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Usman (dahulu  berbatasan dengan Wa Iyama  kemudian Wa Iyama digantikan oleh anaknya yaitu Usman);
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Objek Sengketa Bidang I
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Lisna dan Wa Salu (dahulu berbatasan dengan Dodi dan Wa Salu  kemudian Dodi menjual tanahnya kepada Lisna)

Adalah sah lahan milik Para Penggugat yang merupakan  warisan dari  LA BAO (Alm)  yang harus di serahkan dan / atau di kembalikan oleh Tergugat  kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum LA BAO ;----------------------------

  1. Menyatakan hukum bahwa tindakan petugas lapangan /juru ukur dari Turut Tergugat yang melakukan pengukuran terhadap Lahan milik La Bao (Alm) /milik Para Penggugat (Lahan Objek Sengketa Bidang I) atas permohonanTergugat serta petunjuk  dari  isteri Tergugat  pada tahun1993 tanpa satupun bukti surat tentang riwayat perolehan tanah tersebut  serta tanpa sepengetahuan dan seijin dari La Bao dan Isterinya/Penggugat I serta anak anaknya adalah merupakan tindakan/perbuatan yang sifatnya  melawan hukum;----------------
  2. Menyatakan hukum bahwa  Fotocoppy KTP dan Fotocoppy Kartu Keluarga dan /atau Surat Keterangan Penguasaan fisikl bidang tanah  dari Tergugat  yang disetor sebagai dokumen dasar /alas hak kepada Turut Tergugat  untuk Penerbitan  Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 104 tanggal 21 September 1993 atas nama La Malu adalah tidak sah,cacat hukum dari segi bentuk isi maupun perbuatannya dan batal demi hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama La Malu/Tergugat  dengan Nomor: 104 tanggal 21 September 1993;--------------------------
  3. Menyatakan hukum  kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo;---------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat Iuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------

SUBSIDIER

Dan Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo berpendapat lain mohon keadilan yang seadil adilnya;----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak