| Petitum |
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti Nama dan Tempat Lahir Pemohon di Paspor dari semula yang tertulis dan terbaca bernama RAFLI BIN LAAWI, Lahir di BUTON Pada Tanggal 19 September 1987 menjadi RAFIK, Lahir di MATANOOE Pada Tanggal 19 September 1987.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Buton untuk mencatat tentang penggantian Nama dan Tempat Lahir Pemohon di dalam Kutipan Paspor dari semula yang tertulis dan terbaca bernama RAFLI BIN LAAWI, Lahir di BUTON Pada Tanggal 19 September 1987 menjadi RAFIK, Lahir di MATANOOE Pada Tanggal 19 September 1987.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon.
|