Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Psw 1.ABDUL RAHMAN,S.H
2.CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.KM
Kepala Kejaksaan Negeri Buton Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton Cq. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Psw
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat /
Pemohon
NoNama
1ABDUL RAHMAN,S.H
2CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.KM
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Buton Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton Cq. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo melalui hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo memberikan putusan yang bunyinya sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagaimana Surat Penetapan Para  Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-89/P.3.18/ Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, yang memuat nama Para Pemohon sebagai Tersangka, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-304/P.3.18/Fd.1/07/2023 tertanggal 18 Juli 2023 serta Berita Acara Pelaksanaan Penahanan tertanggal 18 Juli 2023 atas nama Pemohon I, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-305/P.3.18/Fd.1/07/2023 tertanggal 18 Juli 2023 serta Berita Acara Pelaksanaan Penahanan tertanggal 18 Juli 2023 atas nama Pemohon II, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-129/ P.3.18/Fd.1/03/2023, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  6. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-01/P.3.18/Fd.1/04/2023 tanggal 28 April 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-01.a/P.3.18/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023, adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Para Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Subsidair

Atau, bilamana Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo melalui majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Para Pemohon

IMAM RIDHO ANGGA YUWONO, S.H., M.H

AMIN SUYITNO, S.H

LA ODE ARISIAN, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya