| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2026/PN Psw | 1.SHERIN BELLA ANANDA, S.H. 2.AYU WIDIA PERTIWI, S.H. 3.SURYA INRI NUARI, S.H. |
LA ODE ARMAN Als LA UTE Bin LA ODE TOO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2026/PN Psw | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-709/P.3.18 /Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU --- Bahwa Terdakwa LA ODE ARMAN Alias LA UTE Bin LA ODE TOO, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam ruangan kerja di rumah saksi LA AME tepatnya di Desa Bungi, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, --- Bahwa perbuatan Terdakwa LA ODE ARMAN Alias LA UTE Bin LA ODE TOO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 459 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------- A T A U KEDUA
--- Bahwa perbuatan Terdakwa LA ODE ARMAN Alias LA UTE Bin LA ODE TOO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 458 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------- A T A U KETIGA
--- Bahwa perbuatan Terdakwa LA ODE ARMAN Alias LA UTE Bin LA ODE TOO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. –--------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
