Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Psw WA ODE RUHATI 1.HERLINA, S.Pd,
2.ARSIN
3.LA NDIA
4.WA AMO
5.LA BOBY Alias LA DAI
6.LA NTASU
7.LA HAJA
8.WA JUMIATI
9.Wauube
10.Wa Yani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Psw
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WA ODE RUHATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERLINA, S.Pd,
2ARSIN
3LA NDIA
4WA AMO
5LA BOBY Alias LA DAI
6LA NTASU
7LA HAJA
8WA JUMIATI
9Wauube
10Wa Yani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah cucu atau ahli waris dari alm.LA ODE JUMU;
  3. Menyatakan Hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak dan beralamat di Lingkungan Lapola, Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dahulu disebut Lingkungan Mambulu, Desa Jaya Bakti, setelah pemekaran Mambulu masuk dalam wilayah administrasi kelurahan Jaya Bakti dengan luas tanah objek sengketa kurang lebih 25.569 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Panjang sisi sebelah Utara ± 100 m2 berbatasan dengan Kali Wa Mante
  • Panjang sisi sebelah Timur ± 230 m2 berbatasan dengan La Ode Madi
  • Panjang sisi sebelah Selatan ± 100 m2 berbatasan dengan Jalan Roda
  • Panjang sisi sebelah Barat ± 230 m2 berbatasan dengan Kawasan Hutan Jati Milik Negara.

Adalah merupakan tanah  milik dan/atau tanah peninggalan (warisan) alm.LA ODE JUMU (kakek Penggugat);

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas tanah objek sengeketa a quo;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo terhadap tanah objek sengketa;
  3. Menyatakan Hukum bahwa Tindakan dan perbuatan Tergugat I dan/atau Para Tergugat yang telah memasuki dan menguasai tanah objek sengketa dengan cara berkebun tanpa seizin dan persetujuan dari ahli waris alm.LAODE JUMU maupun Penggugat Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum serta sangat merugikan Penggugat berserta ahli waris alm.LA ODE JUMU;
  4. Menghukum Tergugat I dan/atau Para Tergugat serta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah daripadanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan serta tanpa dibebani syarat apapun dan segala benda/tanaman milik Tergugat I dan/atau Para Tergugat yang ada/berdiri diatas tanah objek sengketa harus dibongkar/atau dimusnahkan;
  5. Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit diatas tanah objek sengketa atas nama Tergugat I dan/atau Para Tergugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa;
  6. Menghukum Tergugat I dan/atau Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat yang masing-masing sebesar Rp1.500.000.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setelah putusan berkekuatan hukum tetap sampai pada saat Tergugat I dan/atau Para Tergugat mematuhi dan melaksanakan isi putusan Pengadilan sebagaimana dalam amar putusan pada paekara a quo;
  7. Menghukum Tergugat I dan/atau Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak