Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Psw WA ODE ZALIATI Kepala Kepolisian Sektor Siompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Psw
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WA ODE ZALIATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Siompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1.  Menerima Permohonan Pra Peradilan Pemohon 
  2.  Menyatakan Surat Ketetapan tersangka Nomor S.Tap/02/vii/2024 Reskrim Sek, TANGGAL 16 jUNI 2024 terhadap diri pemohon adadalah cacat formil dan tidak sah secara hukum 
  3. Menyatakan bukti Hasil Visum Etrepertum atas pemeriksaan Wa Ode Zahriani oleh Dokter Puskersmas Siompu Barat tanggal 25 Juni 2024 adalah cacat secara formil karena dikeluarkan tanpa adanya dasar remi berupa laporan resmi
  4. memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan atas laporan Polisi nomor LP/B/4/VI/2024/SPKT/POLSEK SIOMPU/POLRES BUTON di Pasarwajo/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 26 Juni 2024
  5. Mmemerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon dihadapan Mejalis Hakim pemeriksa perkara ini aktifitas pemohon terhalang mencari nafkah akibat statusnya sebagai tersangka oleh Termohon sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah)
  6. memerintahkan kepada Termohon untuk memperbaiki nama baik Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya