| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah anak dan/atau ahli waris dari almarhum LA RAPEI; ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Panjang sisi sebelah Utara + 47 meter, berbatas dengan Jalan Raya;
- Panjang sisi sebelah Timur + 35 meter, berbatas dengan tanah milik LA DIDU;
- Panjang sisi sebelah Selatan + 29 meter, berbatas dengan tanah milik LA RAKIDA;
- Panjang sisi sebelah Barat + 147 meter, berbatas dengan Jalan Raya; -------
Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tua (ayah) Penggugat (almarhum LA RAPEI); -------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo terhadap Tanah Objek Sengketa; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tindakan tindakan Tergugat I yang telah mengklaim Tanah Objek Sengketa sebagai bagian dari tanah peninggalan kakek Tergugat I (almarhum MAA LALEA) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; --------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tindakan orang tua (ibu) Tergugat I (almarhumah WA BANIRI) memberikan Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II (sesuai pengakuan Tergugat II) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; --------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang masuk menguasai Tanah Sengketa dan selanjutnya membangun rumah dan kini tinggal menetap di atas Tanah Objek sengketa dengan tanpa seizin/persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat III dan Tergugat IV yang masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa dan kini tinggal menetap di atas Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/bangunan milik Para Tergugat yang ada di atas Tanah Objek Sengketa harus dibongkar dan/atau dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa; ----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; ----------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng; ---------------------------------------
- :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ------------------------------------- |