Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Psw MUH. AMIR Alias AMIR MARWIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Psw
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. AMIR Alias AMIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASNO, SHHASNO, SH
Tergugat
NoNama
1MARWIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.000.000,00
Petitum
  •  Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo C.Q Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum, Tergugat mempunyai kewajiban utang kepada penggugat dan / atau penggugat memiliki piutang dari Tergugat;
  3. Menyatakan hukum Tergugat melakukan perbuatan hukum Wanprestasi / cedera janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk membanyar utang kepada penggugat sejumlah Rp. 77.000.000,- (Tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang di bayar secara tunai seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari bila mana lalai menjalankan putusan perkara ini;
  6. Menyatakan hukum Sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum atasnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk secara tanggung rentang membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

             ATAU;

            Jika Pengadilan berpendapat lain           mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak