Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Psw LA DUNE BIN LA MAKA Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Cq. Kepolisian Resort Kabupaten Buton, Cq. Kepolisian Sektor Pasarwajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Psw
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LA DUNE BIN LA MAKA
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Cq. Kepolisian Resort Kabupaten Buton, Cq. Kepolisian Sektor Pasarwajo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 media cetak lokal,
  5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya