Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Psw PT Timah Investasi Mineral PT Wijaya Karya Bitumen Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Timah Investasi Mineral
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Wijaya Karya Bitumen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Penyelesaian Hutang Piutang Pemakaian Stock Aspal Di Buton Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. HK 02 03 10-157/SAKA-TE/XII/2010 dan No. 06/TE/SP-3000/2010-B1, No. KU.02.02/A.DIR/WBt.123/2017, No.001/PJ-4000/TIM-WKB/V/2017-S7 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tanggal 08 Mei 2017 batal dengan segala akibat hukumnya;
  1. Menyatakan Addendum I No. 014ADD/TIM-4000/XII/2020-S0 terhadap Perjanjian Penyelesaian Utang Piutang tertanggal 30 Desember 2020 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT batal dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menyatakan Addendum II No. 001/ADD/TIM-4000/XII/2023-S0 terhadap Perjanjian Penyelesaian Utang Piutang tertanggal 12 Desember 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT batal dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban utang  kepada PENGGUGAT sebesar Rp 6.673.171.095 (enam miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan puluh lima Rupiah);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak