Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Psw LA ALIDU WA ODE NURYANI, SKM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Psw
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LA ALIDU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WA ODE NURYANI, SKM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 228 K/Pid/2025 sehubungan dengan tiundak pidana “Penggelapan” adalah Perbuatan Melanggar Hukum  yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus  rincian sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIL

  1. Bahwa masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.656.000.000,-(satu milyar enam ratus lima puluh enam juta rupiah).
  2. Bahwa untuk menghadapi proses hukum terhadap laporan polisi dari tingkat penyidikan hingga ke pengadilan dan berkahir pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 228 K/Pid/2025, Penggugat harus bolak-balik Kendari Pasarwajo untuk mmperjuangkan hak-haknya dan mendapatkan kembali uang yang diambil/dipinjam oleh Tergugat, sehingga biaya yang harus telah Penggugat keluarkan untuk tiket PP Kapal Cepat Kendari Bau-bau, BBM Kendari Pasarwajo, makan dan minum, dan lain-lain sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  3. Bahwa untuk keperluan penanganan perkara pidana Laporan Polisi, dan pengajuan gugatan Perdata saat ini, Penggugat terpaksa harus menyewa jasa Pengacara, sehingga Penggugat harus mengeluarkan biaya jasa pengacara sebesar Rp.144.000.000.,-(seratus empat puluh empat juta rupiah)

Sehingga total Kerugian Materil Penggugat adalah sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan;

  1. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkeuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, baik  banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat Uitvoerbar bij voorrad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau: apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak