| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon di dalam akta kelahiran,Kartu Keluarga Dan KIA dari yang semula tertulis dan terbaca bernama Nama RAIMAN LAILAHU menjadi RAIMAN LAILAHU LA ANDULA.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buton untuk mencatat tentang penggantian nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran ,Kartu Keluarga Dan KIA dari yang semula tertulis dan terbaca bernama RAIMAN LAILAHU menjadi Nama RAIMAN LAILAHU LA ANDULA.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon,
|