| Petitum Permohonan |
PRIMAIR:
- Menyatakanmenerima danmengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah PenahananNomor: Print-507/P3.18/Eku. 2/08/2025, ttanggal 26 September 2025, menjadi dasar PEMOHON ditahan oleh Termohon yang diterbitkan oleh Termohon yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Buton selaku Penuntut Umum Penyidik tertanda GUNAWAN WISNU MURDIYANTO, S.H,,M.Hdan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan patut dibatalkan;
- Menyatakan Penuntutanyang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalamPenetapan Terdakwa terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikatadalahTIDAKSAHdan tidak berdasar atashukum,danolehkarenanyaPenyidikanaquotidakmempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Terdakwa terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menggentikan Penuntutan kepada Pemohon dan mencabut status Terdakwa Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dala tahanan segera setelah pitisan ini dibacakan dihadapan persidangan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah)
Atau Apabila Hakim berpendapatlain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |