| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tanah objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 22.390 M2 yang terletak di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. ASHAR IMRAN ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. ASHAR IMRAN ;
- Sebelah Barat berbatasan Laut ;
- Sebelah Selatan berbatasan tanah H. ASHAR IMRAN ;
Adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah mengklaim dan/atau mengakui tanah objek sengketa sebagai miliknya kemudian menyuruh orang lain membuat dan/atau menuangkan keterangan kedalam 2 (dua) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) padahal isi keterangannya tidak benar (tidak sesuai kenyataan) serta tindakannya tanpa hak mengalihkan penguasaan atas bidang tanah kepada Tergugat III dengan skema ganti rugi lahan dan tanaman adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan tindakan Tergugat II (Kepala Desa Langkema) yang secara sengaja membantu memberikan pengakuan dan pembenaran atas 2 (dua) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Tergugat I yang sebenarnya adalah fiktif dan hasil rekayasa Tergugat II diatas tanah sah milik Penggugat menurut hukum merupakan tindakan / perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan tindakan Tergugat III yang telah menerima pengalihan penguasaan dari Tergugat I melalui skema ganti rugi lahan dan tanaman kemudian melakukan kegiatan penggusuran lahan (land clearing) diatas lahan objek sengketa milik Penggugat serta tindakan Tergugat III yang telah melampirkan dan/atau menjadikan 2 (dua) buah SKT atas nama Tergugat I sebagai dasar pengajuan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit baik berupa surat kepemilikan tanah sengketa untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat III atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat III maupun surat yang berisi peralihan hak antara Tergugat I dengan pihak lain atau surat apapun yang diterbitkan oleh Tergugat II sepanjang menyangkut tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah sengketa ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa dihukum untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanpa syarat tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban dan tanggungan apapun di atasnya ;
- Menghukum Tergugat I dan / atau Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I dan/atau Tergugat III melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |