| Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa ASNI Binti LA ASIMI pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 09.10 Wita atau setidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Dusun Kaluku, Desa Tuangila, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan“ terhadap korban DARMAN Bin LA DAMARAFA,
---Bahwa perbuatan Terdakwa ASNI Binti LA ASIMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------- |