| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.Bth/2024/PN Psw | LA BAMARIA | 1.ALIADI 2.WA AYANA 3.RUDIAMIN 4.ARUWALI 5.LA DEDI 6.LA SAMAHUDI 7.LA ALISAMA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.Bth/2024/PN Psw | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Membatalkan atau setidak-tidaknya Menunda/Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014 sampai adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya ; 2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ; 3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ; 4. Menyatakan dan menetapkan tanah yang terletak di Dusun Kancura Desa Tira Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan yang menjadi objek sengketa dalam Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Perkara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Perkara Nomor : 649K/PDT/2014 sebagiannya, yaitu berukuran kurang lebih 28 meter X 84 meter dengan batas-batas :-
5. Menyatakan dan menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut bidang tanah beserta 1 (satu) unit rumah permanen milik Pelawan sebagaimana pada posita poin 12 ; 6. Menyatakan dan menetapkan Permohonan Sita Eksekusi dan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014 yang dimohonkan oleh Terlawan I sampai dengan Terlawan V sepanjang menyangkut penghukuman atau perintah terhadap Pelawan untuk mengembalikan/menyerahkan bagian dari tanah objek sengketa dalam Perakara Perdata Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014, yaitu tanah sebagaimana pada posita poin 7 kepada LA PANJI (Alm) ataupun Terlawan I sampai Terlawan V adalah tidak beralasan hukum dan hatus ditolak ; 7. Menyatakan dan menetapkan Permohonan Sita Eksekusi dan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014 yang dimohonkan oleh Terlawan I sampai dengan Terlawan V sepanjang menyangkut penghukuman atau perintah untuk memusnahkan 1 (satu) unit rumah milik Pelawan berukuran kurang lebih 7 meter x 14,5 meter sebagaimana pada posita poin 10 adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak ; 8. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Pasarwajo mengangkat kembali Penetapan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014, sepanjang menyangkut penghukuman atau perintah terhadap Pelawan untuk mengembalikan/menyerahkan bagian dari tanah objek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014, yaitu tanah sebagaimana pada posita poin 7 kepada LA PANJI (Alm) ataupun Terlawan I sampai Terlawan V ; 9. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Pasarwajo mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi dan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014, sepanjang menyangkut penghukuman atau perintah memusnahkan atau membongkar 1 (satu) unit rumah milik Pelawan berukuran kurang lebih 7 meter x 14,5 meter sebagaimana pada posita poin 10 ; 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrrad) ; 11.Membebankan Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
