Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Psw 1.THREE PUTRI AYU
2.ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
MUH. IRSYAD bin ARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Psw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-47/P.3.19/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1THREE PUTRI AYU
2ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. IRSYAD bin ARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

      ---------- Bahwa Terdakwa MUH. IRSYAD Bin ARIFUDIN pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 19.50 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat  dipinggir jalan poros yang beralamat di Desa Baliara Kec. Kabaena Barat Kab. Bombana setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira Jam 18.00 wita Terdakwa berada dirumah tempat tinggalnya di Desa Lamonggi Kec. Kabaena Tengah Kab. Bombana lalu Terdakwa dihubungi oleh saudara AZER (DPS) melalui chat whatsap yang menyampaikan bahwa saudara AZER (DPS) telah membeli narkotika jenis sabu dari saudara AGUS (DPS) yang tinggal di Kota Kendari dengan harga Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah) menggunakan uang milik saudara AZER (DPS) kemudian saudara AZER (DPS) mengirimkan lokasi dimana tempat paket narkotika jenis shabu tersebut tersimpan yakni di sudut pondasi di belakang TOKO ASIAR Desa Rahampuu Kec. Kabaena Kab. Bombana lalu saudara AZER (DPS) meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ11XHK8682208 dan nomor mesin JFZTE1880109 dan setelah Terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pergi dan membawa paket tersebut untuk menemui dan menyerahkannya kepada saudara AZER (DPS) yang berada di Desa Lamonggi Kec. Kabaena Tengah Kab. Bombana, akan tetapi sekira pukul 19.50. wita pada saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor di Desa Baliara Kec. Kabaena Barat Kab. Bombana, tiba-tiba sepeda motor yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Kabaena selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sachet plastik warna bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan tersimpan dikaret pinggang sebelah kiri celana yang digunakan oleh Terdakwa bersama 1 (satu) unit handphone merek Vivo model V2333 warna coklat dengan simcard AS nomor 082260540416 serta menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ11XHK8682208 dan nomor mesin JFZTE1880109 yang Terdakwa kendarai;
  • Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mengakui menjadi perantara jual beli shabu antara saudara AGUS dan saudara AZER sudah berlangsung selama 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa ditangkap;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Kendari tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama Rizky Afdaliah, S.Farm.,Apt.,M.Sc dan mengetahui Plh. Kepala Balai POM di Kendari atas nama Dra. Mirnawati Purba, APT, dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening kode sampel 25.115.11.16.05.0165 dengan berat netto 0,2826 adalah benar mengandung METAMPETAMIN NARKOTIKA GOL I , sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ddidalam lampiran UU RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

---------- Bahwa Terdakwa MUH. IRSYAD Bin ARIFUDIN pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 19.50 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat  dipinggir jalan poros yang beralamat di Desa Baliara Kec. Kabaena Barat Kab. Bombana setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Petugas Kepolisian Polsek Kabaena  mendapatkan informasi masyarakat bahwa  ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Baliara Kec. Kabaena Barat kemudian Petugas Kepolisian Polsek Kabaena menindaklanjuti informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan. Bahwa sekira pukul 19.50 Wita, Petugas Kepolisian Polsek Kabaena melihat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit motor merk Honda beat warna hitam di Desa Ballara Kec. Kabaena Barat Kab. Bombana dengan kondisi yang mencurigakan sehingga pada sat itu juga Petugas Kepolisian Polsek Kabaena memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa lalu melakukan interogasi dan penggeledahan;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar sachet plastik warna bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan tersimpan dikaret pinggang sebelah kiri celana yang digunakan oleh Terdakwa bersama 1 (satu) unit handphone merek Vivo model V2333 warna coklat dengan simcard AS nomor 082260540416 serta menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ11XHK8682208 dan nomor mesin JFZTE1880109 yang Terdakwa kendarai;
  • Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut di sudut pondasi tepatnya dibelakang TOKO ASIAR di Desa Rahampuu Kec. Kabaena Kab. Bombana atas perintah saudara AZER (DPS) untuk diantarkan kepadanya di Desa Lamonggi Kec. Kabaena Tengah Kab. Bombana;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Kendari tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama Rizky Afdaliah, S.Farm.,Apt.,M.Sc dan mengetahui Plh. Kepala Balai POM di Kendari atas nama Dra. Mirnawati Purba, APT, dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening kode sampel 25.115.11.16.05.0165 dengan berat netto 0,2826 adalah benar mengandung METAMPETAMIN NARKOTIKA GOL I , sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ddidalam lampiran UU RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya