----- Bahwa Terdakwa FIDIANA Alias LA ADE Bin LA DEWA pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 22.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di teras rumah yang beralamat di Dusun Tongkuno Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana penganiayaan dengan korban yakni Saksi TRIO Alias RIO Bin LA JURU,
-----Bahwa perbuatan Terdakwa FIDIANA Alias LA ADE Bin LA DEWA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |